Dalam
menanggapi keberatan dari penanya dalam acara Rah e Huda live MTA, penanya
menanyakan:”Apakah candah dalam jemaat
Ahmadiyah, ada dasarnya dalam Islam atau sunnah Rasul SAW?”
Mufti Silsilah
Ahmadiyah menjawab sbb:
Kenapa
nabi datang di dunia ini? Mereka datang bukan untuk bersenang senang, tapi
seperti halnya besi ditarik oleh daya magnet, begitu juga ketika sebagian besar
umat manusia rusak, maka para nabi Allah berfungsi seperti magnet tadi dan pada
saat itu, diantara orang-orang yang memiliki fitrat baik, mereka akan terus
ditarik oleh kekuatan magnetis yang dipancarkan oleh nabi tersebut berdasarkan hudan lil muttaqiin. lalu untuk lebih
memperkilat ketakwaan mereka dan untuk lebih menambah kualitas keindahan
mereka, maka siang malam para nabi menggalakan nizam pengorbanan kepada mereka.
Lihatlah
ayat pertama pada juz ke 4 Al Quran karim, berfirman : lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun artinya wahai
orang-orang Islam, apapun yang kamu lakukan, tidak akan membuatmu meraih maqom
kebaikan, sebelum kalian mengorbankan sesuatu yang kamu cintai dihadapan Allah
Ta’ala.
Sedemikian hebatnya para nabi menggerakkan
umatnya untuk memberikan pengorbanan harta, sampai-sampai Al-Quran Karim
mengatakan: Karena sering mendengarkan gerakan pengorbanan harta dalam umat
Islam, sehingga orang musyrik berkata:”Innallooha
faqiirun wa nahnu aghniyaa”Sesungguhnya
Tuhan itu miskin dan kita kaya? Berarti kita memberikan pengorbanan di
jalan Tuhan karena kita kaya? (sindiran dari kaum musyrikin kepada umat Islam) Kalaulah memang Rasulullah SAW tidak gencar
dan dawam memerintahkan umat muslim untuk
memberikan pengorbanan harta, maka tidak akan mungkin orang-orang musyrik akan
berkata seperti itu (Satu bukti bahwa Rasulullah terus menerus menggalakan umatnya
untuk melakukan pengorbanan harta).
Didalam islam candah (iuran) terbagi menjadi 2
macam, pertama candah yang hanya di terima dari orang-orang kaya, dalam istilah syariat Islam disebut
dengan istilah zakat (silahkan
jelaskan sendiri pengertian zakat dan contohnya). Sedangkan Candah jenis yang
kedua adalah candah yang diambil dari keduanya baik si miskin ataupun sikaya.
Misalnya, jika dalam satu kesempatan ada orang mustahiqqiin datang, maka Hazrat Rasulullah saw segera mengumpulkan
para sahabat di mesjid Nabawi dan memerintahkan mereka untuk memberikan candah.
Jika ada sesuatu yang diperlukan untuk persiapan berperang, maka beliau saw segera
mengumpulkan para sahabah dan memerintahkan untuk membayar candah berapapun,
sesuai dengan kemampuan. Bahkan dalam satu kesempatan dalam menghadapi
peperangan, persediaan bahan makanan yang ada pada para sahabat hari demi hari
semakin menipis, bahkan pada sebagian sahabat bahan makanan benar-benar hampir
habis, beliau SAW menggelar (mungkin kain) di tanah lalu bersabda:” Apapun yang
kalian miliki, kumpulkan kesemuanya disini.
Jadi,
pada saat diperlukan pengorbanan harta, keperluan apapun yang diperlukan oleh
Islam lalu memerintahkan anggota jamaah untuk memberikan pengorbanan, hal
tersebut merupakan keitaatan dan tidak bertentangan dengan suunah Rasulullah
dan para sahabat. Satu hal, ada istilahnya pengaturan,
apapun keperluan yang timbul, sesuai dengan kondisi, maka sang Imam dalam
sebuah jamaah akan menggalakan pengorbanan untuk memenuhi keperluan tersebut.
Pada zaman khulafa Rashidiin, sesuai dengan kondisi yang timbul mereka
menciptakan kerangka pengaturan dengan berpedoman pada contoh dan sesuai petunjuk
dari sunnah rasulullah SAW.
Sebagai
contoh: masa kekhalifahan hazrat Umar adalah masa ke khalifahan yang paling
lama. Dalam kehidupan beliau telah sedemikian banyak terjadi perubahan dalam
hal pengaturan. Jika kita menyimak buku-buku sejarah bahwa gerakan-gerakan yang
pertama kali dicetuskan oleh Hazrat umar disebut dengan istilah awwaliyyati umar yakni hal-hal yang
tidak di jumpai pada zaman Hazrat Abu Bakar dan tidak juga terjadi pada zaman
Rasulullah saw, tapi dasarnya ada dan
dijumpai pada zaman Rasulullah.
Begitu
juga Hazrat Masih mauud as dan para khulafa setelah beliau as, ketika muncul
berbagai keperluan, misalnya: Jika ingin memenangkan Islam dari segi
dalil-dalil di muka bumi, tentunya kita harus menyebarkan Al Quran Karim kepada
orang-orang di seluruh dunia yang sudah diterjemahkan dalam bahasa mereka sendiri,
jika kita tidak memiliki kekuatan harta, maka dari mana kita akan memenuhi
kebutuhan orang-orang yang akan menerjemahkan Al Quran karim tersebut? lalu untuk
pengeditan, pencetakan dan penyebarannya (artinya ada keperluan yang harus
dipenuhi).
Contoh lain, kita harus mendirikan mesjid di
seluruh pelosok dunia, lantas berapa dana yang akan dibutuhkan, lalu menyebarkan
buku-buku, mengadakan tabligh islam, tarbiyat, acara-acara, sekarang lihatlah
MTA, berapa dana yang diperlukan untuk mendanai MTA ini? untuk tujuan itu telah
diciptakan satu nizam tetap yang sangat terkoordinir, Walhasil, menciptakan
satu pengaturan yang terkoordinir sesuai dengan petunjuk, ajaran dan sunnah
Rasulullah saw, bukanlah sesuatu hal yang layak untuk diprotes.
Misalnya
pengaturan pasukan perang, pada zaman Rasulullah saw tidak ada pengaturan pasukan
secara tetap dan terkoordinir, tapi pada zaman khalifah Umar telah dibuat satu
pengaturan tetap untuk mengatur hal itu, telah dibuat asrama pasukan, sistem pemberian
cuti, jika setelah sekian lama bertugas mereka akan mendapatkan cuti, sekarang
apakah ada orang yang berani mengatakan bahwa gerakan yang dicanangkan oleh
khalifah Umar tadi bertentangan dengan syariat. Intinya telah diciptakan satu
kerangka pengaturan Berdasarkan petunjuk dan sunnah Rasulullah saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar