Mencaci Maki Orang Mukmin Merupakan Kefasikan
Dari Abdullah bin Mas’ud Rasulullah
bersabda:
“Mencaci maki orang mukmin adalah
kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits yang terdapat dalam Shahih
Bukhari dan Muslim ini diriwayatkan pula oleh Ibn Majah, sebagaimana dikutip
kembali oleh Ibnu Qayim Al-Jauziah (1996:350).
Dalam kehidupan sehari-hari, caci
mencaci, maki-memaki serta bunuh membunuh – bahkan yang dilakukan oleh sesama
muslim dan mukmin – sudah menjadi pemandangan rutin tiap hari.
Perilaku semacam itu tidak hanya
dilakukan oleh mereka yang awam atas ilmu pengetahuan dan keagamaan, bahkan
dilakukan oleh mereka yang terdidik serta memiliki posisi terhormat di tengah
masyarakat. Tidak jarang pula caci maki sering terlontar dari mulut seorang
pejabat ataupun birokrat.
Bahkan pula, perilaku buruk tersebut
juga kerap mewarnai acara-acara seperti kongres, muktamar, munas ataupun
mukernas, yang digelar oleh aktivis mahasiswa, pemuda keagamaan dan
pegiat sosial kemasyarakatan.
Padahal dalam hadits di atas,
Rasulullah saw menyamakan pelaku caci maki dengan kefasikan, dan membunuhnya
adalah kekafiran.
Fasik (fasiq) oleh Nurcholish
Madjid (alm) dimaknai sebagai orang yang melakukan fisq, yaitu tingkah
laku yang tidak peduli kepada ukuran moral. Ketika berbuat sesuatu, dia tidak
peduli lagi dengan ukuran baik dan buruk. (Ensiklopedi Nurcholish Madjid,
2006:696).
Sedangkan kafir (kufr) dari
segi bahasa berarti menutupi. Term-term kafir (kufr) yang terulang sebanyak
525 kali dalam al-Qur’an, semuanya dirujukkan kepada arti “menutupi”, yaitu
menutup-nutupi nikmat dan kebenaran, baik kebenaran dalam arti Tuhan (sebagai
sumber kebenaran) maupun kebenaran dalam arti ajaran-ajaran-Nya yang
disampaikan melalui rasul-rasul-Nya. (Harifuddin Cawidu, 1991:31).
Dalam al-Qur’an ada beberapa jenis
kekafiran, diantaranya adalah kafir ingkar, yakni kekafiran dalam arti
pengingkaran terhadap eksistensi Tuhan, rasul-rasul-Nya dan seluruh ajaran yang
mereka bawa.
Ada lagi kafir juhud, yakni
kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap ajaran-ajaran Tuhan dalam keadaan
tahu bahwa apa yang diingkari itu adalah kebenaran. (Ibid, h. 103).
Dalam kekafiran sebagaimana terdapat
dalam hadits di atas, yakni membunuh orang mukmin, kekafiran tersebut dapat
dikategorikan sebagai kafir ingkar, oleh karena pelakunya telah mengingkari
ajaran-ajaran Tuhan dan Rasulullah saw untuk tidak membunuh pada sesama muknin.
Untuk perbuatan caci memaki yang
dinilai suatu kefasikan karena itu merupakan tindakan yang amoral, yang oleh
Cak Nur disebut sebagai perbuatan yang telah mengacuhkan ukuran baik dan buruk.
Terlepas dari itu, baik caci memaki
dapat membuat pelakunya kehilangan teman, kerabat, saudara, bahkan jauh dari
lingkungan sosial karena predikat buruk yang disandangnya. Apalagi membunuh?
Tentu sanksi moral dan sosialnya jauh lebih dasyat dari yang kita bayangkan.
Semoga kita semua terhindar dari
perbuatan kefasikan dan kekafiran. aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar