Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Syukur alhamdulilah kita panjatkan kepada Illahi Rabbi yang telah
melimpahkan rahmat-Nya kepada kita sekalian sehingga pada kesempatan
yang baik ini kita masih aktif mengikuti kegiatan kultum tanpa ada
halangan suatu apapun.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi
Besar Muhammad saw, karena dengan ajaran Islam kita bisa membedakan yang
haq dan bathil berkat hidayah dari Allah SWT.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Nabi saw. bersabda:
Rasulullah saw. menjadikan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang
yang berpuasa (Ramadhan) dari perbuatan sia-sia dan keji. Dan merupakan
makanan bagi orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikan sebelum
shalat idul fitri, maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barnagsiapa
yang menunaikannya sesudah shalat Idul fitri, maka ia dianggap sebagai
sedekah biasa. (HR. Abu Dawud Ibnu Majah)
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Begitu wajibnya zakat fitrah untuk dikeluarkan, kecuali orang kafir yang
miskin. Dab bagi orang yang melakukan puasa Ramadhan maka puasanya akan
bergantung antara langit dan bumi, yakni tidak akan dilangsungkan
kehadirat Allah swt. sebelum mereka mau mengeluarkan zakat fitrah.
Nabi saw, bersabda:
Puasa bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, dan tidak
akan dilangsungkan kehadirat Allah kecuali ia mengeluarkan zakat
fitrahnya.
Demikian secara singkat yang bisa kami sampaikan melalui mimbar ini.
Mudah-mudahan kita lebih mengerti tentang pengtingnya mengeluarkan zakat
fitrah, sehingga orang-orang tidak enggan untuk mengeluarkan zakat
fitrah tersebut.
Terima kasih atas perhatian hadirin sekalian. Kurang lebihnya kami mohon maaf. Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar