Gangguan
tersering yang dialami oleh wanita yang menginjak usia diatas 35 tahun, adalah
gangguan dalam menstruasi. Secara periodik fungsi seksual wanita dikontrol oleh
hormon yang akan mengatur siklus haid kita.
Siklus haid
yang normal adalah sekitar 28 hari (21 sd 35 hari) sekali dengan lamanya
sekitar 3 sampai dengan 6 hari, jumlahnya sekitar 2 sampai dengan 6 pembalut
perhari, serta tidak disertai rasa nyeri yang hebat (dismenorhea).
Selain haid yang normal, sering kita mengeluhkan keluarnya darah dari rahim diluar siklus haid. Dalam hukum Islam pada dasarnya darah yang keluar dari rahim seorang wanita dapat dibagi menjadi dua macam.
Selain haid yang normal, sering kita mengeluhkan keluarnya darah dari rahim diluar siklus haid. Dalam hukum Islam pada dasarnya darah yang keluar dari rahim seorang wanita dapat dibagi menjadi dua macam.
Pertama:
darah haid - adalah
darah yang keluar pada saat siklus haid yang normal (seperti diatas). Pada saat
haid ini wanita dilarang melakukan kegiatan seperti thawaf, sholat, berpuasa,
bersenggama, berdiam diri di masjid, memegang dan membaca Al Quran.
Firman Allah
tentang dasar hukum haid:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah satu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum bersuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Albaqoroh 222)
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: haid itu adalah satu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum bersuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Albaqoroh 222)
Kedua: darah
istihadah - adalah
darah yang keluar dari rahim wanita akibat suatu penyakit tertentu. Beberapa
penyakit tertentu yang menyebabkan perdarahan pervaginal adalah gangguan
hormonal, polip servik, mioma uteri, kanker mulut rahim, erosi serviks, dan
beberapa kelainan lainnya.
Pola haid
yang terjadi (darah istihadah) adalah, haid akan memanjang, kadang lebih dari 2
minggu dengan jumlah darah yang banyak atau hanya flek-flek dicelana dalam. Ada
juga yang berupa gangguan haid ditengah siklus, seperti haid sudah selesai
kemudian seminggu pasca haid bersih tiba-tiba terjadi haid lagi. Atau yang
paling sering flek-flek berkepanjangan pasca haid datang.
Nah,
gangguan pola haid seperti ini yang dalam hukum islam disebut darah istihadah.
Dasar darah
istihadah, dari sabda Nabi: “Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah
berdarah penyakit, kata Rasulullah kepadanya: Sesungguhnya darah haid itu hitam
warnanya, dikenal oleh kaum wanita, maka apabila darah semacam itu ada,
hendaklah engkau tinggalkan, apabila keadaan darah tidak seperti itu, engkau
berwudhu dan sholatlah”
Pada hal yang lain Rasulullah bersabda, “itu adalah urat-urat, bukan darah haid” (Imam Bukhari)
Pada hal yang lain Rasulullah bersabda, “itu adalah urat-urat, bukan darah haid” (Imam Bukhari)
Jadi jika
anda mengalami haid yang sudah tidak sesuai dengan haid normal (haid panjang
lebih dari 7 hari), atau darah istihadah maka wajib mengerjakan semua ibadah.
Sama halnya seperti ketetapan hukum wajib atas orang berpenyakit lainnya. Hanya
saja anda harus memelihara kebersihan diri dengan cara membasuh daerah vagina,
memakai pembalut wanita, dan mengambil wudhu setiap akan melaksanakan sholat
lima waktu.
Beberapa
poin pendapat ulama tentang haid (KH Dr. Miftah Faridl);
1. Darah
istihadah membatalkan wudlu, tidak wajib mandi tapi wajib wudlu sebelum sholat
dan thowaf.
2. Perbedaan
antara darah haid dan istihadah, antara lain dilihat dari warna darahnya. Darah
haid warnanya kehitam hitaman.
3. Agar
wanita yang sedang ibadah haji dapat melaksanakan semua rukun, wajib haji dan
sunat haji, maka ia boleh menggunakan obat dalam upaya bebas haid (usaha untuk
mencegah haid saat ibadah) sesuai dengan ketentuan medis sepanjang tidak
melahirkan bahaya (efek samping yang merugikan) bagi yang bersangkutan.
4. Darah
yang keluar pada masa haid atau beberapa hari setelah masa haid untuk wanita
yang telah minum obat bebas haid (penjelasan lanjutan dari poin 4) harus
diperiksa atau dipastikan tentang kemungkinan haid atau istihadah, menurut
penjelasan dokter sesuai dengan teori kedokteran. Kalau menurut dokter darah
tersebut darah istihadah maka berlaku ketentuan istihadah.
——–
Inilah sedikit uraian hukum haid dalam islam, semoga bermanfaat sebagai penambah wawasan kita.
Inilah sedikit uraian hukum haid dalam islam, semoga bermanfaat sebagai penambah wawasan kita.
Tetapi
Karena kedangkalan ilmu fiqih saya, ada satu pertanyaan dibenak saya, apakah
sebegitu kotornya wanita dalam islam ketika haid, sehingga hanya memegang Al
Qur’an pun tidak diijinkan? Coba kita bermatematika dulu.
Matematika
haid:
Seorang perempuan mendapatkan tamu bulanannya untuk pertama kali (menarche) adalah 12 atau 13 tahun. Menstruasi itu sendiri nantinya akan berhenti disaat perempuan sudah berusia sekitar 40-50 tahun yang lebih dikenal dengan istilah menopause. Siklus haid/menstruasi normalnya terjadi setiap 21-35 hari sekali, dengan lama haid berkisar 4-7 hari. Jumlah darah haid normal berkisar 30-40 ml. Dan menurut hitungan perempuan akan mengalami 500 kali haid selama hidupnya.
Seorang perempuan mendapatkan tamu bulanannya untuk pertama kali (menarche) adalah 12 atau 13 tahun. Menstruasi itu sendiri nantinya akan berhenti disaat perempuan sudah berusia sekitar 40-50 tahun yang lebih dikenal dengan istilah menopause. Siklus haid/menstruasi normalnya terjadi setiap 21-35 hari sekali, dengan lama haid berkisar 4-7 hari. Jumlah darah haid normal berkisar 30-40 ml. Dan menurut hitungan perempuan akan mengalami 500 kali haid selama hidupnya.
jika sekali
waktu haid lamanya 7 hari, bayangkan perempuan minimal akan mengalami 3500
(7×500) hari haid dalam hidupnya. Dan akan mengeluarkan perdarahan haid
mencapai 140.000 ml atau 140 liter. Sebegitu besar pengorbanan (jadi) wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar